*전문* PSBB 시행에 관한 자카르타 특별주 주지사령 2020년 제33호

PSBB 시행에 관한 자카르타 특별주 주지사령 2020년 제33호

<안내> 한인포스트 ‘PSBB 시행에 관한 자카르타 특별주 주지사령 2020년 제33호’ 한인니어 번역본은 4월10일 0시부터 시행하는 시급한 자료이고 시간이 없어 한인동포의 이해를 돕고자 실시간 구글 번역기를 기초로 해서 정리한 자료입니다. 내용에 의역과 직역에 차이가 있음을 이해해 주시길 바랍니다. – 한인포스트 편집부- 문의 카톡아이디 haninpost

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 33 TAHUN 2020
PSBB 시행에 관한 자카르타 특별주 주지사령 2020년 제33호

TENTANG
PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

소개
JAKARTA의 특수 자본 제공에서 CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) 관리에서 대규모 규모의 사회적 제한의 구현
완전한 하느님의 은혜로
JAKARTA의 지역 특별 주지사,

Menimbang :
a. bahwa bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 telah ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
인도네시아 공화국 보건부 법령 번호 HK.01.07 / MENKES / 239/2020에 따라 자카르타 특별 수도 지역에는 코로나 바이러스 질병 2019 (COVID-19)의 처리를 가속화하기 위해 대규모 사회적 제한이 설정되었다.

b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
자카르타 특별 수도에서 코로나 바이러스 질병 2019 (COVID-19) 취급에 대한 대규모 사회적 제한의 이행에 관한 주지사 규정은 문자 a에 언급 된 고려 사항에 근거하여 필요하다.

Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 3723);
전염병에 관한 1984 년 법 제 4 호 (1984 년 인도네시아 공화국 공보 제 20 호, 1984 년 인도네시아 공화국 공보에 보충)

2.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
인도네시아 공화국의 수도 인 자카르타 특별 수도 지역에 관한 2007 년 법률 번호 29 (2007 년 인도네시아 공화국 공보 번호 93, 인도네시아 공화국 공보 번호 4744)

3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

지방 정부에 관한 2014년 법률 제 23 호 (2014 년 인도네시아 공보 번호 244, 인도네시아 공화국 공보 번호 5587에 대한 보충)는 여러 번 개정되었으며, 2015 년 법률 번호 제 2 차 개정에 관한 법률 번호 9에 의해 최신 지방 정부에 관한 2014 년 23 월 23 일 (인도네시아 공화국 공보 제 2015 년 번호 58, 인도네시아 공화국 공보 제 5679 호 보충)

4.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
건강 검역에 관한 2018 년 법률 번호 6 년 (인도네시아 공화국 공보 2018 번호 128, 인도네시아 공화국 공보 번호 6236에 보충)

5.Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);

코로나 바이러스 질병 2019 처리를 가속화하기위한 대규모 사회 제한에 관한 2020 년의 정부 규정 번호 21 (COVID-19) (인도네시아 공화국 공보 제 2020 호 91 호, 인도네시아 공보 제 6487 호)

6.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326);
코로나 19 바이러스 질병의 빠른 처리 체계 (COVID19)에 대한 대규모 사회 제한 지침에 관한 2020년 9월 보건부 장관 (2020년 326호)

MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA.
결정 :
설립 :
JAKARTA의 특수 자본 제공에서 CORONA 바이러스 질병 2019 (COVID-19)의 관리에 있어서 대규모 사회 제한의 구현과 관련한 주지사 규제.

BAB I
KETENTUAN UMUM
제 1 장
일반 조항

Pasal 1 (제 1 조)
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
이 주지사 규정에서 의미하는 바

1.Pembatasan Sosial Berskala Besar yang selanjutnya disingkat PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID19)

이하 PSBB로 지칭되는 대규모 사회적 제한은 Corona Virus Disease 2019 (COVID19)에 감염된 것으로 의심되는 지역 주민의 특정 활동에 대한 제한 사항으로, Corona Virus Disease 2019 (COVID19)의 확산을 막을 수 있습니다.

2. Barang Kebutuhan Pokok adalah barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.
스테이플 상품은 높은 요구를 충족시키는 규모로 많은 사람들의 삶과 관련된 상품이며 사람들의 복지를 지원하는 요소입니다

3. Barang Penting adalah barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional.
중요한 상품은 원활한 국가 발전을 결정하는 데 중요한 역할을하는 전략적 상품입니다.

4.Penduduk adalah setiap orang yang berdomisili dan/ atau berkegiatan di Provinsi DKI Jakarta.
주민은 DKI 자카르타 주에 거주 및 / 또는 활동을하는 모든 사람입니다.

5. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan.

비즈니스 배우는 무역 분야에서 비즈니스 활동을 수행하는 인도네시아 공화국 관할 구역에 설립 및 거주하는 법인 또는 비법 인 단체 형태의 모든 인도네시아 시민 또는 사업체입니다.

6. Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta selanjutnya disebut Provinsi DKI Jakarta adalah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
자카르타 특별주인 수도 (이하 DKI 자카르타 지방이라고 함)는 인도네시아 공화국의 수도로서의 위치로 인해 지방 정부의 행정에 특화되어있는 지방입니다.

7.Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta selanjutnya disebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah Gubernur dan perangkat daerah Provinsi DKI Jakarta sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
자카르타 특별 수도 지역의 주 정부 (이하 DKI 자카르타의 지방 정부라고 함)는 DKI 자카르타 지방의 거버넌스 요소 인 DKI 자카르타 지방의 주지사 및 지역기구입니다.

8.Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
주지사는 DKI 자카르타 지방의 수장이며, 그의 직위로 인해 DKI 자카르타 지방 정부의 대표이기도합니다.

9.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.
지역 장관은 DKI 자카르타 지방의 지역 장관입니다.

10.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi DKI Jakarta.
지역기구는 DKI 자카르타 지방의 권한 인 정부 업무 관리에서 주지사와 지역 주민대표위원회의 지원 요소입니다.

11.Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) Provinsi DKI Jakarta yang selanjutnya disebut Gugus Tugas COVID-19 tingkat Provinsi adalah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) yang dibentuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk tingkat Provinsi.
코로나 바이러스 질병 (COVID-19) 처리 촉진을위한 태스크 포스 DKI 자카르타 지방 (이후 지방 수준 COVID-19 태스크 포스라고도 함)은 지방 정부 차원에서 DKI 자카르타 주 정부가 제정 한 코로나 바이러스 질병 (COVID-19) 처리 가속을위한 태스크 포스입니다.

12.Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) tingkat Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi yang selanjutnya disebut Gugus Tugas COVID-19 tingkat Kota/Kabupaten Administrasi adalah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) yang dibentuk Pemerintah Kota/Kabupaten Administrasi untuk tingkat Kota/Kabupaten Administrasi.
시 행정 /시 /도 수준에서 코로나 바이러스 질병 (COVID-19) 처리 촉진을 위한 태스크 포스 (이하,시 / 지구 행정부라고 함) COVID-19 태스크 포스는시 / 지구 정부에 의해 형성된 코로나 바이러스 질병 (COVID-19) 처리 가속화를 위한 태스크 포스입니다. 도시 / 군단위 수준의 관리.

BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
제 2 장
목적과 목표

Pasal 2 (제 2 조)
Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai panduan pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta.

이 주지사 규정은 DKI 자카르타 주에서 코로나 바이러스 질병 (COVID-19) 처리를 가속화하기 위해 PSBB를 구현하기 위한 지침으로 마련되었습니다.

Pasal 3 (제 3 조)
Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk:
이 주지사 규정은 다음을 목표로 합니다.

a.membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/ atau barang dalam menekan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19);
코로나 바이러스 질병 (COVID-19)의 확산을 억제 할 때 사람 및 / 또는 제품의 특정 활동 및 움직임을 제한합니다.
b.meningkatkan antisipasi perkembangan ekskalasi penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19);
코로나 바이러스 질병 (COVID-19)의 확산 증가와 예상된 감염을 방지시키고;

c.memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat Corona Virus Disease (COVID-19); dan
코로나 바이러스 질병 (COVID-19)으로 인한 건강 관리 노력 강화; 그리고

d.menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran Corona Virus Disease (COVID- 19).
코로나 바이러스 질병 (COVID-19) 확산의 사회적 및 경제적 영향을 다룹니다.

BAB III
RUANG LINGKUP
제 3 장 범위

Pasal 4 (제 4 조)
Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi:
이 주지사 규정의 범위는 다음과 같습니다.

a.pelaksanaan PSBB;
PSBB 구현;

b.hak, kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB;
PSBB 기간 동안 국민의 기본 요구에 대한 권리, 의무 및 이행;

c.sumber daya penanganan Corona Virus Disease (COVID-19);
코로나 바이러스 질병 (COVID-19)에 대한 자원 관리;

d.pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
모니터링, 평가 및보고; 그리고

e.sanksi.
제재.

BAB IV
PELAKSANAAN PSBB
제 4 장 PSBB 구현
Bagian Kesatu
Umum
1 부 일반

Pasal 5 (제 5 조)
(1)Dalam upaya mencegah meluasnya penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), Gubernur memberlakukan PSBB di Provinsi DKI Jakarta.
코로나 바이러스 질병 (COVID-19)의 광범위한 확산을 막기 위해 주지사는 DKI 자카르타 지방에 PSBB를 공표했습니다.

(2)PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan oleh setiap orang yang berdomisili dan/ atau berkegiatan di Provinsi DKI Jakarta.

1 항에 언급 된 PSBB는 DKI 자카르타 주에 거주하거나 거주하는 모든 사람이 수행하는 야외 활동에 대한 제한 형식으로 수행됩니다.

(3)Selama pemberlakuan PSBB, setiap orang wajib:
PSBB 동안 모든 사람은 다음을 수행해야 합니다.

a.melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS); dan
깨끗하고 건강한 행동 (PHBS) 구현; 그리고
b.menggunakan masker di luar rumah.
집 밖에서 마스크를 쓴다

(4)Pembatasan aktivitas luar rumah dalam pelaksanaan PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
2 항에 언급 된 PSBB 이행에서 야외 활동의 제한에는 다음과 같이 포함된다 :

a.pelaksanaan pembelajaran di Sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya;
학교 및 / 또는 기타 교육 기관에서 학습 이행;
b.aktivitas bekerja di tempat kerja;
직장에서 활동;
c.kegiatan keagamaan di rumah ibadah;
예배당 종교 활동;
d.kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
공공 장소 또는 시설에서 활동;
e.kegiatan sosial dan budaya; dan
사회 문화 활동; 그리고
f.pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.
운송 수단을 이용한 사람과 물품의 이동.

(5)Koordinasi, pengerahan sumber daya dan operasional pelaksanaan PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID19 tingkat Provinsi.
(1) 항에 언급 된 PSBB의 조정, 자원 동원 및 PSBB의 운영 이행은 COVID19 취급 가속화를 위한 주정부 차원의 태스크 포스에 의해 수행되어야 한다.

(6)Jangka waktu pemberlakuan PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
제 1 항에 언급 된 PSBB 적용 기간은 주지사가 결정한다.

Bagian Kedua
Pembatasan Pelaksanaan Pembelajaran di Sekolah dan/atau Institusi Pendidikan
두 번째 부분
학교 및 / 또는 교육 기관의 학습에 대한 제한

Pasal 6 (제 6 조)
(1) Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara kegiatan di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya.
CBDR을 시행하는 동안 학교 및 / 또는 기타 교육 기관의 활동이 일시적으로 중단됩니다.

(2) Dalam pelaksanaan penghentian sementara kegiatan di sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semua aktivitas pembelajaran diubah pelaksanaannya dengan melakukan pembelajaran di rumah/tempat tinggal masing-masing melalui metode pembelajaran jarak jauh.
단락 (1)에 언급 된 바와 같이 학교에서의 활동 중단을 수행함에 있어서, 모든 학습 활동은 원격 학습 방법을 통해 가정 / 거주에서 학습을 구현함으로써 변경된다.

(3) Kegiatan dan aktivitas pelayanan administrasi sekolah dikerjakan dari rumah dengan bentuk pelayanan yang disesuaikan.
학교 행정 서비스 활동 및 활동은 가정에서 맞춤형 서비스 형태로 수행됩니다.

(4) Teknis pelaksanaan dan evaluasi pembelajaran serta pelayanan administrasi sekolah selama pemberlakuan PSBB diatur lebih lanjut oleh Perangkat Daerah yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
PSBB를 시행하는 동안 학습 및 학교 행정 서비스의 기술 구현 및 평가는 교육을 담당하는 지역기구에 의해 추가로 규제됩니다.

Pasal 7 (제 7 조)
(1) Institusi pendidikan lainnya yang dilakukan penghentian sementara selama pemberlakuan PSBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), meliputi:
제 6 조제 1 항에 언급 된 바와 같이 PSBB를 이행하는 동안 중단 된 기타 교육 기관은 다음과 같다.
a. lembaga pendidikan tinggi; (고등 교육 기관)
b. lembaga pelatihan; (훈련 기관)
c. lembaga penelitian, (연구소)
d. lembaga pembinaan; dan (육성 기관; 그리고)
e. lembaga sejenisnya. (유사한 기관)

(2)Penghentian sementara kegiatan di institusi pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
제 1 항에 언급 된 다른 교육 기관에서의 활동의 일시 정지는 보건 기관에 관한 교육 기관, 훈련, 연구에 대해서는 제외된다.

(3)Dalam pelaksanaan penghentian sementara kegiatan di institusi pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan, aktivitas pembelajaran, dan pelayanan administrasi dilaksanakan secara daring dari rumah sesuai ketentuan teknis dari instansi terkait.
제 1 항에 언급 된 다른 교육 기관에서 활동의 임시 휴무를 실시함에 있어서, 활동, 학습 활동 및 행정 서비스는 관련 기관의 기술 규정에 따라 가정에서 온라인으로 수행된다.

Pasal 8 (제 8 조)
(1)Dalam penghentian sementara kegiatan selama pemberlakuan PSBB, penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya wajib:
CBDR 시행 중 활동이 일시적으로 중단되는 경우 학교 및 기타 교육 기관 담당자는 다음을 수행해야 합니다.
a.memastikan proses pembelajaran tetap berjalan dan terpenuhinya hak peserta didik dalam mendapatkan pendidikan;
학습 과정이 계속되고 학생들이 교육을 받을 권리가 충족되도록 보장합니다.

b.melakukan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di lokasi dan lingkungan sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya; dan
학교 및 / 또는 기타 교육 기관의 위치 및 환경에서 코로나 바이러스 질병 (COVID-19)의 확산을 방지합니다. 그리고

c.menjaga keamanan sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya.
학교 및 / 또는 기타 교육 기관의 보안 유지

(2)Upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID19) di lokasi dan lingkungan sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan secara berkala dengan cara:
단락 (1)에 언급 된 바와 같이 학교 및 / 또는 기타 교육 기관의 위치 및 환경에서 코로나 바이러스 질병 (COVID19)의 확산을 막기위한 노력은 다음과 같은 방법으로 정기적으로 수행됩니다.

a.membersihkan dan melakukan disinfeksi sarana dan prasarana sekolah; dan
학교 시설과 인프라를 깨끗이 소독합니다. 그리고

b.menerapkan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) bagi pendidik dan tenaga kependidikan lainnya.
교육자와 다른 교육 인력을위한 코로나 바이러스 질병 (COVID-19)의 확산을 방지하는 프로토콜을 구현합니다.

Bagian Ketiga
Pembatasan Aktivitas Bekerja di Tempat Kerja
세 번째 부분
직장 내 작업 활동의 제한

Pasal 9 (제 9 조)

(1)Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor.
PSBB를 구현하는 동안 직장 / 사무실에서 임시 작업 활동이 중지됩니다.

(2)Selama penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengganti aktivitas bekerja di tempat kerja dengan aktivitas bekerja di rumah/tempat tinggal.
제 1 항에 따른 작업장 / 사무실에서의 작업 활동을 일시적으로 중단하는 동안, 직장에서의 작업 활동을 가정 / 거주에서의 작업 활동으로 대체 할 의무가있다.

(3)Pimpinan tempat kerja yang melakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib:
단락 (2)에 언급 된대로 직장에서 일시적으로 근로 활동을하는 직장 지도자는 다음을 수행해야합니다.

a.menjaga agar pelayanan yang diberikan dan/atau aktivitas usaha tetap berjalan secara terbatas;
제공된 서비스 및 / 또는 비즈니스 활동을 제한적으로 유지합니다.

b.menjaga produktivitas/kinerja pekerja;
근로자 생산성 / 성능 유지

c.melakukan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di lokasi dan lingkungan tempat kerja;
작업장 위치 및 환경에서 코로나 바이러스 질병 (COVID-19)의 확산을 방지합니다.

d.menjaga keamanan lokasi dan lingkungan sekitar tempat kerja; dan
작업장 주변의 위치와 환경의 보안을 유지합니다. 그리고

e.memberikan perlindungan kepada pekerja yang terpapar Corona Virus Disease (COVID-19) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
법적 규정에 따라 코로나 바이러스 질병 (COVID-19)에 노출 된 근로자를 보호합니다.

(4)Upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID19) di lokasi dan lingkungan tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dilakukan secara berkala dengan cara:
단락 (3) 문자 c에 언급 된 작업장 위치 및 환경에서 코로나 바이러스 질병 (COVID19)의 확산을 방지하기위한 노력은 다음과 같이 주기적으로 수행됩니다.

a.membersihkan lingkungan tempat kerja;
작업장 환경을 청소하십시오.

b.melakukan disinfeksi pada lantai, dinding dan perangkat bangunan tempat kerja; dan
작업장의 바닥, 벽 및 건물 장비 소독; 그리고

c.menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
관심이없는 당사자를위한 입장 접근.

Pasal 10 (제 10 조)
(1)Dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), bagi tempat kerja/kantor dengan kategori:

제 9 조제 1 항에 따른 작업장 / 사무실에서 다음과 같은 범주의 작업장 / 사무실에서 일시적으로 업무 활동 정지에서 제외 된 경우
a.seluruh kantor/instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait;
관련 부처의 약정에 근거한 국가 및 지역의 모든 관공서 / 기관;

b.kantor Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya sesuai ketentuan hukum internasional;
국제법에 따라 외교 및 영사 기능 및 기타 기능을 수행하는 외국 및 / 또는 국제기구의 대표 사무소

c.Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut serta dalam penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait dan/atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
코로나 바이러스 질병 (COVID-19) 취급 및 / 또는 관련 부처 및 / 또는 DKI 자카르타 주정부의 조정에 따라 지역 사회의 기본 요구를 충족시키는 주 / 지역 소유 기업;

d.pelaku usaha yang bergerak pada sektor:
부문에 종사하는 비즈니스 배우 :
1. kesehatan; (건강)
2. bahan pangan/ makanan/ minuman; (음식/음식/음료)
3. energi; (에너지)
4. komunikasi dan teknologi informasi; (커뮤니케이션 및 정보 기술)
5. keuangan; (재정)
6. logistik; (물류)
7. perhotelan; (숙박업)
8. konstruksi; (건축)
9. industri strategis; (전략 산업)
10. pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/atau (국가의 주요 대상 및 특정 대상으로 결정된 기본 서비스, 공공 시설 및 산업; 그리고 / 또는)

11. kebutuhan sehari-hari. (일일 필수품)
e. organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial.
재난 및 / 또는 사회 부문에 종사하는 지역 및 국제 커뮤니티 조직.

(2)Dalam hal melakukan pengecualian terhadap penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan tempat kerja wajib melakukan:
제1항에 따른 작업장 / 사무실에서 일시적인 활동 중단을 예외로 하는 경우, 작업장의 지도자는 다음을 수행해야한다.

a.pembatasan interaksi dalam aktivitas kerja;
작업 활동에서의 상호 작용에 대한 제한

b.pembatasan setiap orang yang mempunyai penyakit penyerta dan/atau kondisi yang dapat berakibat fatal apabila terpapar Corona Virus Disease (COVID-19) untuk melakukan kegiatan di tempat kerja, antara lain:
코로나 바이러스 질병 (COVID-19)에 노출 된 경우 치명적일 수있는 동반 질환 및 / 또는 상태가있는 모든 사람의 제한 사항

1. penderita tekanan darah tinggi; (고혈압 환자)
2. pengidap penyakit jantung; (심장병 환자)
3. pengidap diabetes; (당뇨병 환자)
4. penderita penyakit paru-paru; (폐 질환 환자)
5. penderita kanker; (암 환자)
6. ibu hamil; dan (임산부; 그리고)
7. usia lebih dari 60 (enam puluh) tahun. (60 세 이상)

c. penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di tempat kerja, meliputi:
직장에서 코로나 바이러스 질병 (COVID-19) 확산 방지 프로토콜의 구현
1.memastikan tempat kerja selalu dalam keadaan bersih dan higienis;
작업장이 항상 깨끗하고 위생적이어야 합니다

2.memiliki kerjasama operasional perlindungan kesehatan dan pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk tindakan darurat;
응급 조치를 위해 가장 가까운 의료 시설과 코로나 바이러스 질병 (COVID-19)의 건강 보호 및 예방에 대한 운영 협력이 있어야 합니다
3.menyediakan vaksin, vitamin dan nutrisi tambahan guna meningkatkan imunitas pekerja;
작업자 면역력을 향상시키기 위해 백신, 비타민 및 추가 영양소를 제공합니다.
4.melakukan disinfeksi secara berkala pada lantai, dinding dan perangkat bangunan tempat kerja;
작업장의 바닥, 벽 및 건물 장치를 주기적으로 소독합니다.

5.melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh karyawan yang memasuki tempat kerja serta memastikan karyawan yang bekerja di tempat kerja tidak sedang mengalami suhu tubuh diatas normal atau sakit;
직장에 출근하는 직원의 체온을 감지하고 모니터링하며 직장에서 근무하는 직원이 체온이 정상 이상이거나 아프지 않은지 확인하십시오.

6.mengharuskan cuci tangan dengan sabun dan/atau pembersih tangan (hand sanitizer) termasuk menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah di akses pada tempat kerja;
비누 및 / 또는 손 소독제로 손을 씻는 것은 작업장에서 적절하고 접근하기 쉬운 손 세척 시설을 제공하는 것을 포함해야 합니다.

7.menjaga jarak antar sesama karyawan (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter;
직원 사이의 거리 (물리적 거리)를 적어도 1 미터 범위로 유지하십시오.

8.melakukan penyebaran informasi serta anjuran/ himbauan pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) untuk disebarluaskan pada lokasi strategis di tempat kerja; dan
직장 내 전략적 위치에 코로나 바이러스 질병 (COVID-19)을 전파하기위한 정보 및 조언 / 예방 지도; 그리고

9.dalam hal ditemukan adanya karyawan di tempat kerja yang menjadi pasien dalam pengawasan, maka:
직장에서 직원이 감시 대상 환자인 경우 :
a)aktivitas pekerjaan di tempat kerja harus dihentikan sementara paling sedikit 14 (empat belas) hari kerja; (직장에서 활동은 최소 14일 (14일) 동안 중단되어야 한다)

b)petugas medis dibantu satuan pengaman melakukan evakuasi dan penyemprotan disinfektan pada seluruh tempat, fasilitas dan peralatan kerja; dan (의료진은 보안 시설의 도움을 받아 모든 작업장, 시설 및 장비에서 소독제를 살포해야 합니다. 그리고)

c)penghentian sementara dilakukan hingga proses evakuasi dan penyemprotan disinfektan, serta pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan isolasi tenaga kerja yang pernah melakukan kontak fisik dengan tenaga kerja yang terpapar Corona Virus Disease (COVID-19) telah selesai. (임시 휴무와 소독제 배출 및 살포 과정과 코로나 바이러스 질병 (COVID-19)에 노출된 근로자와 신체 접촉 한 근로자의 건강 점검 및 격리를 완료 할 때까지 수행됩니다)

(3)Terhadap kegiatan penyediaan makanan dan minuman, penanggungjawab restoran/ rumah makan/ usaha sejenis memiliki kewajiban untuk:
음식과 음료를 제공하는 식당 / 레스토랑 / 유사 사업 담당자는 다음과 같은 의무가 있습니다.

a.membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melalui pemesanan secara daring,dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar;
온라인 주문 및 / 또는 전화 / 배달 서비스를 통한 직접 테이크 아웃 서비스

b.menjaga jarak antrean berdiri maupun duduk paling sedikit 1 (satu) meter antar pelanggan;
고객 사이에 최소 1 미터의 줄을 서서 앉아 있어야 합니다.

c.menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan;
규정에 따라 식품을 처리하는 과정에서 식품 위생 원칙을 적용합니다

d.menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian;
준비, 가공 및 서빙 과정에서 준비된 식사와의 직접적인 접촉을 최소화하기 위해 장갑 및 / 또는 음식 집게와 같은 보조 장치를 제공합니다

e.memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai standar;
표준에 따라 식품 가공에서 가열 공정의 적합성을 보장합니다

f.melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan;
작업 구역, 시설 및 장비, 특히 음식과 직접 접촉하는 표면을 가진 청소

g.menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun bagi pelanggan dan pegawai;
고객과 직원에게 비누로 손 씻기를 제공합니다

h.melarang bekerja karyawan yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh diatas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas; dan
몸이 아프거나 체온이 정상, 기침, 콧물, 설사 및 호흡 곤란 이상인 직원의 업무를 금지합니다. 그리고

i.mengharuskan bagi penjamah makanan menggunakan sarung tangan, masker kepala dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.
식품 취급자는 작업장 안전 및 건강 지침에 따라 장갑, 헤드 마스크 및 작업복을 사용해야합니다

(4)Terhadap kegiatan perhotelan, penanggungjawab hotel wajib:
호텔 활동의 경우 호텔 책임자는 다음을 수행해야 합니다

a.menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi mandiri;
독립적인 격리를 원하는 고객에게 특별 서비스를 제공합니다

b.membatasi tamu hanya dapat beraktivitas dalam kamar hotel dengan memanfaatkan layanan kamar (room service);
룸 서비스를 이용하여 호텔 객실에서의 활동을 제한합니다

c.meniadakan aktivitas dan/ atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam area hotel;
호텔 지역에 군중을 만들 수있는 활동 및 / 또는 호텔 서비스 시설을 배제합니다

d.melarang tamu yang sakit atau menunjukan suhu tubuh diatas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas untuk masuk hotel; dan
몸이 아프거나 체온이 정상, 기침, 콧물, 설사 및 숨가쁨을 초과하여 호텔에 출입하는 것을 금지합니다. 그리고

e.mengharuskan karyawan menggunakan masker, sarung tangan dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.
직원들이 산업 안전 및 건강 지침에 따라 마스크, 장갑 및 작업복을 착용하도록 요구하십시오

(5)Terhadap kegiatan konstruksi, pimpinan tempat kerja memiliki kewajiban dengan ketentuan sebagai berikut:
건설 활동과 관련하여 작업장의 리더는 다음 조건에 대한 의무가 있습니다

a.kegiatan konstruksi yang sedang berjalan dapat dilakukan dengan membatasi aktivitas pekerja hanya berada di kawasan proyek; dan
지속적인 건설 활동은 근로자의 활동을 프로젝트 영역에만있는 것으로 제한하여 수행 할 수 있습니다. 그리고

b.pemilik dan/ atau penyedia jasa pekerjaan konstruksi wajib:
건설 작업의 소유자 및 / 또는 서비스 제공 업체는 다음을 충족해야합니다

1.menunjuk penanggungjawab dalam pelaksanaan pencegahan Corona Virus Disease (COVID- 19) di kawasan proyek;
프로젝트 영역에서 코로나 바이러스 질병 (COVID-19) 예방을 구현할 책임을 지정합니다

2.membatasi aktivitas dan interaksi pekerja hanya dilakukan di dalam kawasan proyek;
프로젝트 영역 내에서만 수행되는 근로자의 활동 및 상호 작용을 제한합니다

3.menyediakan tempat tinggal dan kebutuhan hidup sehari-hari seluruh pekerja selama berada di kawasan proyek,
프로젝트 지역에있는 동안 모든 근로자에게 피난처와 일일 필수품을 제공합니다

4.menyediakan ruang kesehatan di tempat kerja yang dilengkapi dengan sarana kesehatan yang memadai;
적절한 건강 시설이 갖추어 진 직장 내 건강 공간 제공

5.melarang setiap orang, baik pekerja maupun tamu, yang memiliki suhu badan di atas normal untuk berada di dalam lokasi kerja;
정상 체온을 초과 한 모든 근로자, 손님 모두가 작업장 내부에 있지 못하도록 금지합니다

6.menyampaikan penjelasan, anjuran, kampanye, promosi teknik pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) dalam setiap kegiatan penyuluhan K3 pagi hari atau safety morning talk; dan
매일 아침 K3 상담 활동 또는 안전 아침 대화에서 설명, 제안, 캠페인, 코로나 바이러스 질병 예방 기술 (COVID-19)의 홍보를 전달합니다. 그리고

7.melakukan pemantauan secara berkala kesehatan pekerja selama berada di kawasan proyek.
프로젝트 지역에있는 동안 근로자 건강을 정기적으로 모니터링합니다

(6)Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi dapat menambahkan kategori tempat kerja/kantor yang dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
처리 촉진을위한 지방 수준 COVID-19 태스크 포스 위원장은 단락 (1)에 언급 된대로 일시적인 작업 활동 중단에서 제외되는 작업장 / 사무실 카테고리를 추가 할 수 있습니다

Bagian Keempat
Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah
네 번째 부분
예배당의 종교 활동에 대한 제한

Pasal 11 (제 11 조)
(1)Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu.
PSBB를 시행하는 동안 종교 활동의 일시 중단은 예배 장소 및 / 또는 특정 장소에서 수행됩니다

(2)Selama penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/ atau di tempat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan keagamaan dilakukan di rumah masing-masing.
제 1 항에 언급 된 예배 장소 및 / 또는 특정 장소에서 종교 활동을 일시적으로 중단하는 동안 종교 활동은 각자의 가정에서 수행된다

(3)Selama penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan penanda waktu ibadah seperti adzan, lonceng, dan/atau penanda waktu lainnya dilaksanakan seperti biasa.
제 1 항에 언급 된 예배 장소 및 / 또는 특정 장소에서 종교 활동을 일시적으로 중단하는 동안 기도 요청, 종소리 및 / 또는 기타 시간 표시와 같은 예배 시간을 표시하는 활동은 평소와 같이 수행되어야 한다

Pasal 12 (제 12 조)
(1)Selama pemberlakuan PSBB, penanggung jawab rumah ibadah wajib:
PSBB를 시행하는 동안 예배당 책임자는 다음을 수행해야 합니다

a.memberikan edukasi atau pengertian kepada jamaah masing-masing untuk tetap melakukan kegiataan keagamaan di rumah;
가정에서 종교 활동을 계속하기 위해 각자의 예배자들에게 교육이나 이해를 제공한다

b.melakukan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di rumah ibadah masing-masing; dan
각각의 예배 장소에서 코로나 바이러스 질병 (COVID-19)의 확산을 막기 위해; 그리고

c.menjaga keamanan rumah ibadah masing-masing.
신도간에 예배당의 안전을 유지하십시오

(2)Upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID19) di rumah ibadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan secara berkala dengan cara:
제 1 항에 언급 된 예배 장소에서 코로나 바이러스 질병 (COVID19)의 확산을 막기위한 노력은 다음과 같이 주기적으로 수행된다
a.membersihkan rumah ibadah dan lingkungan sekitarnya;
예배당과 주변 환경 청소
b.melakukan disinfeksi pada lantai, dinding, dan perangkat bangunan rumah ibadah; dan
예배당의 바닥, 벽 및 건물 장치 소독; 그리고
c.menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
외부인 출입 제한조치

Bagian Kelima
Pembatasan Kegiatan di Tempat atau Fasilitas umum
다섯 번째 섹션
공공 장소 또는 시설에서의 활동 제한

Pasal 13 (제 13 조)
(1)Selama pemberlakuan PSBB, penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 (lima) orang di tempat atau fasilitas umum.
PSBB를 시행하는 동안 주민들은 공공 장소, 시설에서 5명 이상과 활동할 수 없습니다

(2)Pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup sementara tempat atau fasilitas umum untuk kegiatan penduduk selama pemberlakuan PSBB. Dikecualikan dari larangan kegiatan di tempat atau fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan penduduk untuk:
공공 장소 또는 시설 관리자는 PSBB 기간 동안 주민의 활동을 위해 공공 장소 또는 시설을 일시적으로 폐쇄해야합니다. 제 1 항에 언급 된 공공 장소 또는 시설에서의 활동 금지를 제외하고 다음에 대한 주민의 활동
a.memenuhi kebutuhan pokok dan/atau kebutuhan seharihari; dan
기본 요구 사항 및 / 또는 일일 요구 사항을 충족합니다. 그리고

b.melakukan kegiatan olahraga secara mandiri.
독립적으로 스포츠 활동을 합니다

(3)Dikecualikan dari larangan kegiatan di tempat atau fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan penduduk untuk:
제 1 항에 언급 된 공공 장소 또는 시설에서 활동 금지에서 제외되며
a.memenuhi kebutuhan pokok dan/atau kebutuhan seharihari; dan
기본 요구 사항 및 / 또는 일일 요구 사항을 충족합니다. 그리고
b.melakukan kegiatan olahraga secara mandiri.
독립적으로 스포츠 활동을 합니다

(4)Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi dapat menambahkan kategori kegiatan penduduk yang dikecualikan dari larangan kegiatan di tempat atau fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
처리 촉진을위한 지방 수준 COVID-19 태스크 포스 위원장은 제 3 항에 언급 된 공공 장소 또는 시설에서의 활동 금지로부터 예외된 집단 활동 카테고리를 추가 할 수있다

Pasal 14 (제 14 조)
(1)Pemenuhan kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf a, meliputi kegiatan penyediaan, pengolahan, penyaluran dan/atau pengiriman:
제 13 조 제 3 항 (a)에 언급 된 기본 요구 사항 이행은 다음을 제공, 처리, 배포 및 / 또는 발송하는 활동을 포함한다
a.bahan pangan/makanan/minuman; (음식/음식/음료)
b.energi; (에너지)
c.komunikasi dan teknologi informasi; (커뮤니케이션 및 정보 기술)
d.keuangan, perbankan dan sistem pembayaran; dan/atau (금융, 은행 및 지불 시스템)
e.logistik. (물류)

(2)Pemenuhan kebutuhan sehari-hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf a, meliputi:

제 13조 제 3항 (a)에 언급 된 바와 같이 매일의 필요를 충족시키는 것은 다음을 포함한다
a.penyediaan barang retail di: (소매 제품 공급)
1.pasar rakyat; 시장주민
2.toko swalayan, berjenis minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan dan toko khusus baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan; atau
슈퍼마켓, 미니 마켓, 슈퍼마켓, 대형 슈퍼마켓, 식료품 점 및 전문점은 독립형 및 쇼핑 센터
toko/warung kelontong.
식료품점 /포장마차
b.jasa binatu (laundry). (세탁 서비스)

(3)Dalam melayani pemenuhan kebutuhan penduduk selama pemberlakuan PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pelaku usaha wajib mengikuti ketentuan pembatasan kegiatan sebagai berikut:
사업자는 사업자가 (1)과 (2)에 언급 된 PSBB를 이행하는 동안 인구의 요구를 충족시키기 위해 다음과 같이 활동 제한 규정을 따라야 한다
a.mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas layanan antar;
배송 서비스 시설을 통한 온라인 및 / 또는 장거리 주문 우선 순위 지정
b.turut menjaga stabilitas ekonomi dan kemampuan daya beli konsumen barang dengan tidak menaikkan harga barang;
상품 가격을 올리지 않음으로써 상품의 소비자의 경제적 안정성과 구매력을 유지하도록 돕는다
c.melakukan disinfeksi secara berkala pada tempat usaha;
사업장을 정기적으로 소독하십시오
d.melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh karyawan dan konsumen yang memasuki pasar/ toko serta memastikan karyawan yang bekerja tidak sedang mengalami demam ringan atau sakit;
시장 / 상점에 들어가는 직원과 소비자의 체온을 감지하고 모니터링하며 일하는 직원이 가벼운 열이나 질병을 겪지 않도록 합니다
e.menerapkan pembatasan jarak antar sesama konsumen (physical distancing) yang datang ke pasar/toko paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter;
시장/점포에 오는 소비자 (물리적 거리) 사이의 거리 제한을 적어도 1 미터 범위로 적용합니다
f.mewajibkan setiap karyawan untuk menggunakan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja; dan melaksanakan anjuran cuci tangan dengan sabun dan/atau pembersih tangan (hand sanitizer) termasuk menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh konsumen dan karyawan.
모든 직원이 산업 안전 보건 지침에 따라 작업복을 착용하도록 요구합니다. 그리고 소비자와 직원들에게 적절하고 쉽게 접근 할 수있는 손 씻기 시설을 제공하는 것을 포함하여 비누 및 / 또는 손 소독제로 손 씻기를 권장합니다

Pasal 15 (제 15 조)
(1)Kegiatan olahraga secara mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b, dapat dilakukan secara terbatas oleh penduduk di luar rumah selama pemberlakuan PSBB.
제 13 조 제 3 항 (b)에 언급 된 바와 같이 독립적으로 스포츠 활동은 PSBB 기간 동안 집 밖에있는 거주민에 의해 제한 될 수있다

(2)Kegiatan olahraga secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan ketentuan:
(1)항에 언급 된 독립적인 스포츠 활동은 다음 조항에 따라 수행됩니다
a.dilakukan secara mandiri dan tidak berkelompok; dan
그룹이 아닌 독립적으로 수행; 그리고
b.dilaksanakan secara terbatas pada area sekitar rumah tinggal.
집 주변의 제한된 지역에서 구현됩니다

Bagian Keenam
Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya
여섯 번째 부분
사회문화 활동에 대한 제한

Pasal 16 (제 16 조)
(1)Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara atas kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang.
PSBB를 시행하는 동안 사회적, 문화적 활동이 일시적으로 중단되어 군중이 발생합니다

(2)Kegiatan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat
단락에 언급 된 사회 및 문화 활동

(3)termasuk pula kegiatan yang berkaitan perkumpulan atau pertemuan:
협회 또는 회의와 관련된 활동을 포함합니다
a. politik; (정치)
b. olahraga; (스포츠)
c. hiburan; (엔터테인먼트)
d. akademik; dan (학업)
e. budaya. (문화)

Pasal 17 (제 17 조)
(1)Dikecualikan dari penghentian atas kegiatan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), untuk kegiatan:
활동에 대해 제 16 조제 1 항에 언급 된 사회적, 문화적 활동 중단에서 제외됨
a. khitan; (할례)
b. pernikahan; dan (결혼)
c. pemakaman dan/ atau takziah kematian yang bukan karena Corona Virus Disease (COVID- 19). (코로나 바이러스 질병 (COVID-19)이 아닌 장례식 및 / 또는 운구차량)

(2)Pelaksanaan kegiatan khitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan dengan ketentuan:
단락 (1) 문자 a에 언급 된 할례 활동은 다음과 같은 조항으로 수행됩니다
a. dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan; (건강 관리 시설에서 수행)
b. dihadiri oleh kalangan terbatas; (제한된 서클 참석)
c. meniadakan acara perayaan yang mengundang keramaian; dan (군중을 초대하는 축하 행사금지)
d. menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter. (당사자 간 거리 (물리적 거리)를 1M 이상으로 유지)

(3)Pelaksanaan kegiatan pernikahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan ketentuan:
단락 (1) 문자 b에 언급 된 결혼 활동의 이행은 다음 조항에 따라 수행됩니다
a. dilakukan di KUA dan/atau Kantor Catatan Sipil; (KUA 및 / 또는 동사무소에서 수행)
b. dihadiri oleh kalangan terbatas; (제한된 서클 참석)
c. meniadakan acara resepsi pernikahan yang mengundang keramaian; dan (군중을 초대하는 결혼식 피로연을 배제하십시오)
d. menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter. (당사자 간 거리 (물리적 거리)를 1 미터 이상으로 유지)

(4)Pelaksanaan kegiatan pemakaman dan/atau takziah kematian yang bukan karena Corona Virus Disease (COVID- 19) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan dengan ketentuan:
단락 (1) 문자 c에 언급 된 코로나 바이러스 질병 (COVID-19)으로 인한 것이 아닌 장례식 및 / 또는 사망 예식은 다음 조항에 따라 수행됩니다
a. dilakukan di rumah duka; (장례식장에서 수행)
b. dihadiri oleh kalangan terbatas; dan (제한된 서클 참석)
c. menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter. (당사자 간 거리 (물리적 거리)를 1 미터 이상으로 유지)

(5)Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi dapat menambahkan kategori kegiatan penduduk yang dikecualikan dari penghentian atas kegiatan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
신속처리를 위한 지방 수준 COVID-19 태스크 포스 위원장은 제 1 항에 언급 된 바와 같이 사회적 및 문화적 활동의 종료가 면제되는 집단 활동 범주를 추가 할 수 있다.

Bagian Ketujuh
Pembatasan Penggunakan Moda Transportasi
Untuk Pergerakan Orang dan Barang
일곱 번째 부분
운송 모드 사용에 대한 제한
사람과 물품의 이동

Pasal 18 (제 18 조)
(1)Selama pemberlakuan PSBB, semua kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara, kecuali untuk:
PSBB를 시행하는 동안 다음을 제외하고 사람 및 / 또는 물품의 모든 이동을 일시적으로 중단됩니다
a. pemenuhan kebutuhan pokok; dan (기본 생활 요구의 이행)
b. kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB. (PSBB를 구현하는 동안 허용되는 활동)

(2)Dikecualikan dari penghentian sementara kegiatan pergerakan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk jenis moda transportasi:
운송 수단의 종류에 대하여 제 1 항에 따른 개인의 이동 정지에서 제외되는 경우
a. kendaraan bermotor pribadi; (개인 차량)
b. angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum; dan (공공 차량에 의한 대중 교통)
c. angkutan perkeretaapian. (철도 운송)

(3)Dikecualikan dari penghentian sementara kegiatan pergerakan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk semua jenis moda transportasi.
모든 형태의 운송 수단에 대하여 제 1 항에 언급 된 재화 이동 활동의 일시 정지에서 제외

(4)Pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
개인 승용차 사용자는 다음 조건을 준수해야 합니다
a.digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
PSBB 동안 허용되는 기본 요구 및 / 또는 기타 활동을 수행하는 데만 사용됩니다

b.melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;
사용 후 차량을 소독하십시오
c.menggunakan masker di dalam kendaraan;
차량에 마스크를 착용하는 단계
d.membatasi jumlah orang maksimal 50°/0 (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan; dan
최대 승차의 50% 탑승 인원 제한
e.tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.
체온이 정상 이상이거나 아프면 운전하지 마십시오

(5)Pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
개인 오토바이 사용자는 다음 조건을 준수해야합니다
a.digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
PSBB 동안 허용되는 기본 요구 및 / 또는 기타 활동을 수행하는 데만 사용됩니다
b.melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan,
차량 사용 후 소독
c.menggunakan masker dan sarung tangan; dan
마스크와 장갑을 끼고
d.tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.
체온이 정상 이상이거나 아프면 운전하지 마십시오

(6)Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
응용 프로그램 기반 2륜 오토바이 운송은 상품 운송에만 사용하도록 제한됩니다

(7)Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perkeretaapian, dan/atau moda transportasi barang diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
공공 차량, 철도 운송 및 / 또는 물품 운송 방식을 사용하는 사람의 운송은 다음 조건을 준수해야합니다
a.membatasi jumlah orang maksimal 50°/0 (lima puluh persen) dari kapasitas angkutan;
탑승객 수를 최대 50% 제한
b.membatasi jam operasional sesuai pengaturan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan/atau instansi terkait;
DKI 자카르타 주 정부 및 / 또는 관련 기관의 규정에 따라 운영 시간을 제한합니다
c.melakukan disinfeksi secara berkala moda transportasi yang digunakan;
사용 된 운송차량을 주기적으로 소독하십시오
d.melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh petugas dan penumpang yang memasuki moda transportasi;
운송 방식으로 진입하는 임원 및 승객의 체온을 감지 및 모니터링하는 단계
e.memastikan petugas dan penumpang moda transportasi tidak sedang mengalami suhu tubuh diatas normal atau sakit; dan
운송 수단의 임원과 승객이 체온이 정상 이상이거나 아프지 않은지 확인하십시오
f.menjaga jarak antar penumpang (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.
승객 사이의 거리 (물리적 거리)는 최소한 1 미터 거리 유지

(8)Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi dapat menambahkan menambahkan jenis moda transportasi yang dikecualikan dari penghentian sementara moda transportasi untuk pergerakan orang dan/atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
주정부 차원의 COVID-19 취급 촉진을위한 태스크 포스 위원장은 제 2 항 및 제 3 항에 언급 된 바와 같이 사람 및 / 또는 물품의 이동을 위한 운송 수단의 일시정지로부터 면제되는 추가 유형의 운송 수단을 추가 할 수있다

BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN SERTA PEMENUHAN KEBUTUHAN
DASAR PENDUDUK SELAMA PSBB;
제 5 장
PSBB 기간 거주민 권리와 의무 및 이행

Bagian Kesatu
Hak dan Kewajiban
1 부 권리와 의무

Pasal 19 (제 19 조)
(1)Selama pemberlakuan PSBB, setiap penduduk di Provinsi DKI Jakarta mempunyai hak yang sama untuk:
PSBB를 시행하는 동안 DKI 자카르타주의 모든 거주자는 다음과 같은 권리를 갖습니다
a.memperoleh perlakuan dan pelayanan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
DKI 자카르타 주 정부로부터 치료 및 서비스를 받고
b.mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis;
의료 요구에 따라 기본 건강 서비스를 받으십시오
c.memperoleh data dan informasi publik seputar Corona Virus Disease (COVID-19);
코로나 바이러스 질병 (COVID-19)에 대한 공개 데이터 및 정보를 얻습니다
d.kemudahan akses di dalam melakukan pengaduan seputar Corona Virus Disease (COVID-19); dan
코로나 바이러스 질병 (COVID-19)에 대한 불만 제기 용이성
e.pelayanan pemulasaraan dan pemakaman jenazah Corona Virus Disease (COVID-19) dan/atau terduga Corona Virus Disease (COVID- 19).
코로나 바이러스 질병 (COVID-19)에 대한 불만 제기 용이성

(2)Pelaksanaan pemenuhan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi.
단락 (1)에 언급 된 권리를 이행하는 행위는 COVID-19 취급 가속화를 위한 주정부 차원의 태스크 포스 위원장이 규정 한 기술 지침을 따릅니다

Pasal 20 (제 20 조)
(1)Selama pemberlakuan PSBB, setiap penduduk di Provinsi DKI Jakarta wajib:
PSBB를 시행하는 동안 DKI 자카르타주의 각 거주자는 다음을 수행해야 합니다
a.mematuhi seluruh ketentuan di dalam pelaksanaan PSBB;
PSBB의 구현에 관한 모든 조항을 준수합니다
b.ikut serta dalam pelaksanaan PSBB; dan
PSBB의 이행에 참여한다
c.melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
깨끗하고 건강한 행동 (PHBS) 구현

(2)Dalam hal penanganan Corona Virus Disease (COVID-19), setiap penduduk wajib:
코로나 바이러스 질병 (COVID-19)을 취급하는 경우 각 거주자는 다음을 수행해야 합니다
a.mengikuti testing dan pemeriksaan sampel untuk Corona Virus Disease (COVID-19) dalam penyelidikan epidemiologi (contact tracing) apabila telah ditetapkan untuk diperiksa oleh petugas;
역학 조사 (접촉 추적)에서 경찰관이 검사하기로 결정한 경우 코로나 바이러스 질병 (COVID-19)에 대한 샘플의 테스트 및 검사를 따릅니다
b.melakukan isolasi mandiri di tempat tinggal dan/atau shelter maupun perawatan di rumah sakit sesuai rekomendasi tenaga kesehatan; dan
보호소 및 / 또는 보호소에서 독립적 격리를 수행하고 보건 종사자의 권고에 따라 병원에서 치료를합니다
c.melaporkan kepada tenaga kesehatan apabila diri sendiri dan/atau keluarganya terpapar Corona Virus Disease (COVID- 19).
자신 및 / 또는 가족이 코로나 바이러스 질병 (COVID-19)에 노출 된 경우 보건 담당자에게보고하십시오

(3)Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengikuti petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi.
(2) 항에 언급 된 의무의 이행은 COVID-19 취급 가속화를 위해 주정부 수준 태스크 포스 의장이 설정 한 기술 지침을 따라야 합니다

Bagian Kedua
Pemenuhan Kebutuhan Dasar Penduduk Selama PSBB
두 번째 부분
CBDR동안 인구의 기본 요구 충족

Pasal 21 (제 21 조)
(1)Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan bantuan sosial kepada penduduk rentan yang terdampak dalam memenuhi kebutuhan pokoknya selama pelaksanaan PSBB.
DKI 자카르타 주정부는 CBDR 이행 과정에서 기본적인 요구를 충족시키는 데 영향을받는 취약 계층에게 사회적 지원을 제공 할 수 있습니다

(2)Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk bahan pokok dan/ atau bantuan langsung lainnya yang mekanisme penyalurannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
제 1 항에 언급 된 사회적 지원은 스테이플 및 / 또는 분배 메커니즘이 법적 규정에 따른 기타 직접적 지원의 형태로 제공된다

(3)Penetapan penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
제 2 항에 따른 사회적 지원 수령인의 결정은 주지사가 결정한다

Pasal 22 (제 22 조)
(1)Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan insentif kepada Pelaku Usaha yang terdampak atas pelaksanaan PSBB.
DKI 자카르타 주정부는 PSBB의 시행에 영향을 받는 비즈니스 행위자에게 인센티브를 제공 할 수 있습니다

(2)Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
단락 (1)에 언급 된 인센티브는 다음과 같은 형식으로 제공됩니다
a.pengurangan pajak dan retribusi daerah bagi pelaku usaha;
사업체에 대한 세금 및 부과금 감축
b.pemberian bantuan sosial kepada karyawan yang terdampak atas pelaksanaan PSBB; dan/ atau
PSBB 이행의 영향을받는 직원들에게 사회적 지원 제공
c.bantuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
법적 규정에 따른 기타 지원

BAB VI
SUMBER DAYA PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID- 19)
제 6 장
코로나 바이러스 질병 치료를 위한 자원 (COVID-19)

Pasal 23 (제 23 조)
(1)Dalam rangka melaksanakan penanganan dan penanggulangan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyusun basis data dan informasi kebutuhan penyediaan dan penyaluran sumber daya.
DKI 자카르타 주에서 코로나 바이러스 질병 (COVID-19)의 처리 및 처리를 수행하는 프레임 워크에서, DKI 자카르타 주 정부는 자원의 공급 및 분배 요구에 대한 데이터베이스 및 정보를 수집합니다

(2)Prosedur dan penggunaan sistem informasi dalam rangka penyediaan dan penyaluran sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi.
제 1 항에 언급 된 바와 같이 자원 공급 및 수로와 관련한 정보 시스템의 절차 및 사용은 COVID-19 취급 가속화를 위한 주정부 수준 태스크 포스의 의장에 의해 결정되어야 한다

Pasal 24 (제 24 조)

(1)Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat melakukan kolaborasi kelembagaan dalam pelaksanaan PSBB dengan berbagai pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
DKI 자카르타 주정부는 법적 규정에 따라 다양한 당사자들과 PSBB를 시행함에 있어 제도적 협력을 수행 할 수 있습니다

(2)Kolaborasi kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
제 1 항에 언급 된 제도적 협력은 다음과 같은 형식으로 수행되어야 한다
a.dukungan sumber daya manusia; (인적 자원 지원)
b.sarana dan prasarana; (시설 및 인프라)
c.data dan informasi; (데이터 및 정보)
d.jasa dan/atau dukungan lain. (다른 서비스 및 / 또는 지원)

BAB VII
PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
제 7 장
모니터링, 평가 및 보고

Pasal 25 (제 25 조)
(1)Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PSBB dilakukan dalam rangka menilai keberhasilan pelaksanaan PSBB dalam memutus rantai penularan Corona Virus Disease (COVID-19).
PSBB의 구현에 대한 모니터링 및 평가는 코로나 바이러스 질병 (COVID-19)의 감염 사슬을 차단함에 있어서 PSBB의 구현의 성공을 평가하기 위해 수행된다

(2)Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Gugus Tugas COVID-19 sesuai tingkatan wilayah melalui pemantauan atau pemeriksaan ke lapangan sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab.
제 1 항에 언급 된 모니터링 및 평가는 권한 및 책임에 따라 현장에 대한 모니터링 또는 검사를 통해 지역 수준에 따라 COVID-19 태스크 포스 팀이 수행해야 한다

(3)Penilaian keberhasilan pelaksanaan PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kriteria:
제 1 항에 언급 된 PSBB의 성공적인 이행에 대한 평가는 다음 기준에 근거한다
a.pelaksanaan PSBB sesuai dengan Peraturan Gubernur ini; (이 주지사 규정에 따른 PSBB 이행)
b.jumlah kasus; dan (사례 수)
c.sebaran kasus. (사례 분포)

Pasal 26 (제 26 조)
(1)Dalam pelaksanaan PSBB, masyarakat, Rukun Tetangga dan Rukun Warga turut berpartisipasi aktif melakukan pemantauan pelaksanaan PSBB.
PSBB를 구현함에있어, 지역 사회, 지역 사회 및 지역 사회 준회원은 PSBB의 이행 모니터링에 적극적으로 참여한다

(2)Pemantauan pelaksanaan PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan melalui kanal penanganan pengaduan masyarakat yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
제 1 항에 언급 된 PSBB 이행의 모니터링은 DKI 자카르타 주정부가 소유한 민원 처리 채널을 통해 보고된다

(3)Hasil pelaporan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti oleh Gugus Tugas COVID-19 tingkatan wilayah sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab.
제 2 항에 언급된 지역 사회 보고 결과는 그들의 권한과 책임에 따라 지역 수준의 COVID-19 태스크 포스가 따라야 한다

BAB VII
SANKSI
제7장 제재

Pasal 27 (제 27 조)
Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana.

PSBB 이행에 대한 위반은 형사 제재를 포함한 법적 규정에 따라 제재를 받습니다

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
제 8 장
마지막 조항

Pasal 28 (제 28 조)
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
이 주지사 규정은 공고일에 발효됩니다. 대중의 인식을 위해,이 주지사의 규정은 자카르타 특별 수도 지역의 지방 뉴스에 게재함으로써 공포됩니다.

시행 공포일 2020 4월9일
자카르타특별주 수도 주지사
아니스 바스웨단
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 April 2020
GUBERNUR DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd
ANIES BASWEDAN

제보는 카카오톡 haninpost 무단 전재-재배포 <금지>