고용창출법 정부령, 근로자 해고할 수 없는 10가지는

고용주가 근로자를 해고하는 데 적용되어선 안 되는 10가지가 있다.

고용창출법 대체 정부령 (Perppu 2/2022)에 고용주는 몇 가지 사유에 해당된 근로자는 해고 (PHK)를 금지하고 있다.

제153조에 고용주는 10가지 사유에 해당하는 내용을 게재하고 있다.

근로자 정리해고에 적용되지 않는 10가지 사유는 다음과 같다.

– 의사 소견에 따라 질병으로 인해 출근할 수 없는 경우. 단, 그 기간은 계속해서 12개월을 초과하지 않아야 한다.

– 법률 조항에 따라 국가에 대한 의무를 이행하는 경우

– 종교에 정한 예배를 수행하는 경우

– 기혼 근로자

– 여성 근로자 임신, 출산, 낙태 또는 모유 수유 중인 근로자

– 같은 회사에서 사내 결혼자 또는 혈연 관계자. 이는 사내 결혼을 허용한다.

– 근로자가 노동조합을 설립하고 조합원 및 관리자가 되는 경우

– 근로자가 근로시간 외 또는 근로시간 중에 사용자와 합의하에 근로계약서, 사규, 단체협약에 따라 활동을 하는 경우

– 고용주 범죄를 고발하는 근로자

– 종교, 정치, 민족, 인종, 성별, 신체 조건 등의 사유

– 장애 근로자, 작업 사고로 인해 환자, 업무 관계로 인해 질병이 있는 경우

-Pekerja tidak boleh kena PHK jika berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus.

-Berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

-Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.

-Pengusaha tidak boleh PHK pekerja/buruh yang menikah.

-Pekerja/buruh perempuan yang hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya dilarang untuk di-PHK.

-Mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan. Artinya, pekerja/buruh dapat menikah dengan teman di kantor/perusahaan yang sama.

-Apabila pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh, pengusaha tidak berhak untuk melakukan PHK. Hal tersebut juga berlaku bila pekerja/buruh melakukan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan Pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

-Mengadukan pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan.

-Berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.

-Pengusaha tidak berhak PHK pekerjanya, jika pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

질병의 기준은 정부령에 자세히 설명되어 있다.

따라서 위 10가지 사유로 해고가 이루어지면 해고는 무효이며 사용자는 해당 근로자를 재고용해야 할 의무가 있다.

노동부의 노사관계 사회보장 발전국(Dirjen PHI JSK)은 고용 종료(PHK)는 일방적으로가 아니라 고용주와 근로자의 합의에 따라 수행될 수 있다고 강조했다. (경제부)

 

제보는 카카오톡 haninpost 무단 전재-재배포 <금지>