Tanggal 6 Maret 2014 Bank Indonesia dan Bank Sentral Korea telah menandatangani perjanjian pertukaran mata uang won dan rupiah yang sudah disepakati pada Oktober lalu.
Gubernur Bank Sentral Korea, Kim Jung-su dan Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardoyo menyatakan telah menandatangani perjanjian pertukaran mata uang, di Jakarta, pada tanggal 6 Maret lalu. Menurut perjanjian pertukaran mata uang kali itu, dimungkin kan saling membantu dalam pendanaan kedua negara senilai 10 trilyun 700 milyar won atau 115 trilyun rupiah (kuranglebihsenilai 10 milyar dollar Amerika).
Perjanjian pertukaran mata uang ini berlaku selama 3 tahun, setelah itu dapat diperpanjang. Pertukaran mata uang ini disepakati dengan tujuan menguatkan perkembangan ekonomi melalui kerjasama keuangan dan mendorong kemajuan perdagangan antara kedua negara, terutama pada waktu fluktuasi yang tinggi pada pasar keuangan internasional agar pinjaman perdagangan dapat dilunasi melalui mata uang negara sendiri. Hal ini dinilai dapat memberikan dukungan dalam kestabilan keuangan negara.
<저작권자 ⓒ한인포스트, 무단 전재 및 재배포 금지. 인용시 사전허가>