2018년 외국인 근로자 신(新) 고용법 대통령령 주요내용

(PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG)

“PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA”

◆ 외국인 근로자(TKA) 임시 체류허가(ITAS) 1년에서 2년으로 확대되고 연장 가능

– Pasal 21 –
(3) Izin tinggal untuk bekerja bagi TKA untuk pertama kali diberikan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

◆ 외국인 근로자 고용에 관한 대통령령 ‘Perpres Nomor 20 Tahun 2018’ 발령

◆ 대통령령 발령 3월 29일 이후 3개월 후 6월 29일부터 정식 시행 발효

◆ 외국인근로자 고용계획서 (RPTKA) 발급대상 : 일반 외국인 근로자 해당(전과동일)

– Pasal 7 –
(5) Selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), RPTKA dapat memuat rencana penggunaan TKA untuk pekerjaan yang bersifat sementara atau sewaktu-waktu dengan masa kerja paling lama 6 (enam) bulan, seperti pekerjaan untuk melakukan audit, kendali mutu produksi, inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia, dan pekerjaan yang berhubungan dengan pemasangan atau perawatan mesin.

◆ 외국인근로자 고용계획서(RPTKA) 발급대상 제외 : 주주이사와 법인감사, 대사관 또는 정부 파견 근무자

– Pasal 10 –
(1) Pemberi Kerja TKA tidak wajib memiliki RPTKA untuk mempekerjakan TKA yang merupakan:
a. pemegang saham yang menjabat sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris pada Pemberi Kerja TKA;
b. pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing; atau
c. TKA pada jenis pekerjaan yang dibutuhkan oleh pemerintah.

◆ RPTKA 허가는 신청서류 접수 후 2 일 이내에 장관 또는 공무원이 승인해야.

– Pasal 8 –
Pengesahan RPTKA diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama 2 (dua) hari sejak permohonan diterima secara lengkap.

◆ 선(先)고용 후(後)신고제 : 근로자 먼저 고용이 가능하며, 고용이후 2일이내 신고

– Pasal 12 –
Perubahan RPTKA disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama 2 (dua) hari sejak permohonan diterima secara lengkap.

◆ 임시 체류허가 ITAS 발급 조건 기존과 동일하고 복수 입출국 허용

– Pasal 21 –
(4) Pemberian Itas bagi TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus disertai dengan pemberian Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan yang masa berlakunya sesuai dengan masa berlaku Itas.

◆ VITAS 허가는 서류완비 제출이후 2일 이내 발급

– Pasal 19 –
Pejabat imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri memberikan Vitas paling lama 2 (dua) hari sejak permohonan diterima secara lengkap.

◆ 6개월이상 취업자는 근로자보험공사(BPJS Tenaga Kerja)에 보험 가입해야(전과 동일)

– Pasal 25 –
Setiap Pemberi Kerja TKA wajib menjamin TKA terdaftar dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan dan/atau polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia.

◆ 외국인 근로자와 견습생은 인도네시아어 교육 훈련하고 교육 인증서를 수령해야

– Pasal 26 –
(1) Setiap Pemberi Kerja TKA wajib:
b. melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA

◆ 고용주는 1 년마다 TKA 근무 이행 사항을 장관에게 보고해야

– Pasal 30 –
(1) Pemberi Kerja TKA wajib melaporkan pelaksanaan penggunaan TKA setiap 1 (satu) tahun kepada Menteri.

◆ 외국인 근로자의 고용조건(법규.언어교육.행정보고)을 위반하는 근로자, 견습생은 법규에 따라 제재를 받아

– Pasal 34 –
(1) Pemberi Kerja TKA yang melanggar ketentuan penggunaan TKA, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Tenaga Kerja Pendamping, dan pelaporan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

◆ 제4조 1-2항에 고용주는 모든 직책에서 인도네시아 노동자를 우선시해야

– Pasal 4 –
(1) Setiap Pemberi Kerja TKA wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia.

(2) Dalam hal jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diduduki oleh tenaga kerja Indonesia, jabatan tersebut dapat diduduki oleh TKA.

◆ 제5조에는 외국인 근로자가 특정 분야 또는 직위 직책을 수행하는 것이 금지되어 있다고 명시. 특정 직위는 노동부 장관이 허가해야

– Pasal 5 –
(1) TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan tertentu.

(2) Jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

(3) Dalam hal kementerian/lembaga mensyaratkan kualifikasi dan kompetensi, atau melarang TKA untuk jabatan tertentu, menteri/kepala lembaga menyampaikan syarat atau larangan dimaksud kepada Menteri untuk ditetapkan.

◆ 제6조는 외국인 근로자가 동일한 직책에서만 고용 계약 기간이 만료 될 때까지

– Pasal 6 –
(2) TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipekerjakan paling lama sampai dengan berakhirnya masa kerja TKA sebagaimana kontrak kerja TKA dengan Pemberi Kerja TKA pertama.

제보는 카카오톡 haninpost 무단 전재-재배포 <금지>