Anies 주지사, PSBB 프로토콜 위반 처벌 규정 발표

DKI 자카르타 주 Anies Baswedan 주지사는 11일, PSBB 이행 프로토콜 위반에 대한 제재 조치인 ‘주지령 41/2020(Pergub 41/2020)을 발표했다.

상세 내용은 아래와 같다.

(제 1 장) 생략 – 법령의 의의와 규정의 일반적 설명

BAB II (제 2 장)

MAKSUD DAN TUJUAN (목적과 목표)

Pasal 2 (제 2조)

Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai dasar pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta. (본 자카르타 주지사 규정은 DKI 자카르타의 코로나 바이러스 질병 2019(Covid-19) 퇴치의 가속화를 위한 PSBB의 이행을 위반하는 데 대한 제재 조치의 근거로 삼는다)

Pasal 3 (제 3 조)

Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk:(이 주지사 규정은 다음을 목표로 한다)
(a) meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap physical distancing, social distancing, dan penerapan protokol
pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); (물리적 거리, 사회적 거리 및 2019년 코로나 바이러스 질병(Covid-19) 예방 프로토콜의 적용에 대한 공공 활동 준수의 개선)
(b) memberikan kepastian hukum pengenaan sanksi dalam pelaksanaan PSBB, dan (PSBB의 이행에 있어 부과되는 제재에 대한 법적 근거 제공)
(c) mengoptimalkan pelaksanaan PSBB dalam menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). (코로나 바이러스 질병 2019(Covid-19)의 확산을 억제하는 데 있어 PSBB의 구현 최적화)

 

BAB III (제 3 장)

SANKSI PELANGGARAN PSBB (PSBB 위반 제재)

 

Bagian Kesatu (제 1 부)

Pembatasan Aktivitas di Luar Rumah (외부활동의 제한)

Pasal 4 (제 4 조)

 (1) Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi: (PSBB 이행 기간 중 공공 장소 또는 공공 시설 등 집 밖에서 마스크 미착용자에 대한 제재)
(a) administratif teguran tertulis,(행정 서면 경고)
(b) kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau (조끼 착용 후 공공시설 청소 등의 사회봉사)
(c) denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (최소 10만 루피아에서 최대 25만 루피아 과태료 부과)

(2) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian. (수행 기관: Satpol PP와 경찰)

Bagian Kedua (제 2 부)

Pembatasan Pelaksanaan Pembelajaran di Sekolah dan/atau Institusi Pendidikan (학교 및/또는 교육기관의 학습 이행 제한)

Pasal 5 (제 5 조)

 (1) Setiap penanggung jawab sekolah dan/ atau institusi pendidikan yang melanggar penghentian sementara kegiatan di sekolah dan/ atau institusi pendidikan lainnya selama pemberlakukan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. (PSBB 기간 중 학교 및/또는 기타 교육기관의 활동을 일시 중단하는 행위를 위반한 학교 및/또는 교육기관의 책임자는 서면 경고 형태의 행정 제재 조치)

(2) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian. (수행 기관: Satpol PP와 경찰)

Bagian Ketiga (제 3 부)

Pembatasan Aktivitas Bekerja di Tempat Kerja (작업장에서의 작업활동 제한)

Pasal 6 (제 6 조)

 (1) Setiap pimpinan tempat kerja pada tempat kerja/kantor yang tidak dikecualikan yang melanggar penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif berupa: (업무 활동 일시 정지 대상인 모든 사업장/사무소는 PSBB 기간 중 업무활동 일시 중단을 위반 시에 다음과 같은 행정 재제 조치를 받는다)
(a) penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan kantor/ tempat kerja, dan (사업장/사무실 봉인 후 일시 폐쇄)
(b) denda administratif paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). (최소 5백만 루피아에서 최대 1천만 루피아 과태료 부과)

(2) Dalam hal tempat kerja/ kantor yang dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB tidak melaksanakan kewajiban penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 20 19 (COVID- 19), pimpinan tempat kerja dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda administratif paling sedikit Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (PSBB 기간 중 업무 활동 일시 정지 대상에서 제외된 사업장/사무소가 Covid-19 확산 방지 프로토콜을 이행하지 않은 경우, 서면 경고와 최소 2천5백만 루피아에서 최대 5천만 루피아 과태료 부과)

(3) Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi dengan pendampingan dari Perangkat Daerah terkait. (제 1항 및 제 2항 수행기관: 인력부 – 해당 지역 유관기관의 지원)

(4) Penyegelan kantor/tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan berakhirnya pemberlakuan PSBB. (제 1 항에 따른 사업장/사무실의 일시 폐쇄는 PSBB가 종료될 때까지 유효)

Pasal 7 (제 7 조)

(1) Setiap penanggung jawab restoran/rumah makan/usaha sejenis yang selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB tidak melaksanakan kewajiban: (레스토랑/음식점/유사 사업체의 모든 책임자의 PSBB 이행 의무 위반에 대한 건)
(a) membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melalui pemesanan secara daring dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar; dan (온라인 주문 및/또는 전화/배달 서비스를 통한 테이크 아웃 서비스로 제한한다)
(b) penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dikenakan sanksi administratif, penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan restoran/rumah makan/usaha sejenis dan denda administratif paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). (해당 프로토콜 이행 위반 시의 행정 제재는 사업장 봉인 후 일시 폐쇄, 최소 5백만 루피아에서 최대 1천만 루피아의 과태료 부과)

(2) Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dengan pendampingan dari Perangkat Daerah terkait. (제 1항 수행기관: Satpol PP)

Pasal 8 (제 8 조)

(1) Setiap penanggung jawab hotel yang selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB tidak melaksanakan kewajiban: (모든 호텔 책임자의 PSBB 이행 의무 위반 건)
(a) meniadakan aktivitas dan/ atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan dalam area hotel; dan (호텔에서 대중이 모이는 모든 활동 및/또는 호텔 서비스 불가)
(b) penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dikenakan sanksi administratif, penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan fasilitas layanan hotel dan denda paling sedikit Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dengan pendampingan dari Perangkat Daerah terkait. Penyegelan fasilitas layanan hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan berakhirnya pemberlakuan PSBB. (해당 프로토콜 이행 위반 시의 행정 제재는 호텔 시설 봉인 후 일시 폐쇄. 최소 2천5백만 루피아에서 5천만 루피아 과태료 부과. (1) 수행기관은 Satpol PP. (2) 일시 폐쇄 조치는 PSBB가 종료될 때까지 유효)

Pasal 9 (제 9 조)

 (1) Setiap pimpinan tempat kerja pada kegiatan konstruksi yang selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB tidak melaksanakan kewajiban membatasi aktivitas pekerja hanya berada di kawasan proyek dan penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dikenakan sanksi administratif berupa: (건설 부문에 대한 PSBB 이행 프로토콜 위반에 대한 건)
(a) teguran tertulis dan denda administratif paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); dan (서면 경고 및 최소 2천5백만 루피아에서 최대 5천만 루피아 과태료 부과)
(b) jika masih melakukan pelanggaran dikenakan tindakan penghentian sementara kegiatan konstruksi, berupa penyegelan di kawasan proyek. (위반 지속될 경우 해당 프로젝트 구역 봉인 후 일시 폐쇄)

(2) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi dengan pendampingan dari Perangkat Daerah terkait. (수행기관: 인력부)

(3) Penyegelan kawasan proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku sampai dengan berakhirnya pemberlakuan PSBB. (프로젝트 구역 일시 폐쇄는 PSBB 종료 때까지 유효)

Bagian Keempat (제 4 부)

Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah (종교활동 제한의 건)

 Pasal 10 (제 10 조)

(1) Setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu selama pemberlakukan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. (PSBB 기간 중 예배 장소 및/또는 특정 장소에서 종교 활동 금지를 위반할 경우 서면 경고 형태의 행정 제재 조치)

(2) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian. (수행기관: Satpol PP)

Bagian Kelima (제 5 부)

Pembatasan Kegiatan di Tempat Umum atau Fasilitas Umum (공공장소 또는 공고시설에서의 활동 제한)

Pasal 11 (제 11 조)

(1) Setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 (lima) orang di tempat atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi: (PSBB 기간 중 공공장소 또는 공공시설에서 5명 이상 활동 금지 위반에 대한 건)
(a) administratif teguran tertulis; (행정 서면 경고)
(b) sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau (조끼 착용 후 공공시설 청소 등의 사회봉사)

(c) denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (최소 1십만 루피아에서 25만 루피아 과태료 부과)

(2) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian. (수행기관: Satpo PP)

Bagian Keenam (제 6 부)

Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya (사회문화 활동의 제한)

 Pasal 12 (제 12 조)

(1) Setiap orang atau badan hukum yang melanggar penghentian sementara atas kegiatan sosial dan budaya yang tidak dikecualikan yang menimbulkan kerumunan orang selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi: (PSBB 기간 중 대중(군중)이 모이는 사회문화 활동 금지 위반에 대한 건-개인 혹은 단체)
(a) kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang dilakukan orang; dan (개인 위반자는 조끼 착용 후 공공시설 청소 등의 사회봉사)
(b) denda administratif paling sedikit Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) bagi pelanggaran yang dilakukan badan hukum. (법인(단체)의 위반 시 최소 5백만 루피아에서 1천만 루피아 과태료 부과)

(2) Selain pengenaan sanksi denda administratif, terhadap penanggung jawab/ badan hukum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi pencabutan izin usaha oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. (제 1 항을 위반한 법인(단체)는 사업허가 취소 등의 제재 조치)

(3) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dengan pendampingan Perangkat Daerah terkait. (수행기관: Satpol PP)

Bagian Ketujuh (제 7 부)

Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk Pergerakan Orang dan Barang (사람과 상품(물건) 이동을 위한 운송방식 제한(통제)의 건)

 Pasal 13 (제 13 조)

(1) Setiap pengemudi mobil penumpang pribadi yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan dan/ atau tidak menggunakan masker dalam kendaraan dikenakan sanksi: (모든 개인 승용차 운전자는 차량 최대 수용 인원의 50%를 유지해야 하며, 마스크 착용 필수. 이를 위반 시 제재 조치)
(a) denda administratif paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); (최소 50만 루피아에서 최대 1백만 루피아 과태료 부과)
(b) kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau (조끼 착용 후 공공시설 청소 등 사회봉사)

(c) tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. (DKI 자카르타 주 정부에서 제공하는 자동차 보관소로 견인 조치)

(2) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dengan pendampingan dari Dinas Perhubungan dan Kepolisian. (수행기관: Satpol PP)

(3) Tempat penyimpanan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat bertempat di kantor Kelurahan atau kantor Kecamatan. (제 1항 (c)의 자동차 보관소는 동 사무소 혹은 구청에 위치할 수 있다)

(4) Dalam melakukan tindakan penderekan, Satuan Polisi Pamong Praja tidak bertanggung jawab atas kelengkapan dan keutuhan kendaraan mobil penumpang pribadi beserta muatannya. (Satpol PP의 견인 조치 시에 민간승용 차량의 상태(파손 등)에 대한 책임은 지지 않는다)

(5) Setelah dilakukan penderekan kendaraan, Satuan Polisi Pamong Praja menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik/pengemudi mobil penumpang pribadi dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam untuk mengambil kendaraannya. (Satpol은 차량 견인 후, 24시간 이내에 차량 소유자/운전자에게 서면통지(1회)하여 차량을 회수하도록 한다)

(6) Dalam hal setelah disampaikan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pemilik/pengemudi kendaraan tidak mengambil mobil penumpang pribadi dalam jangka waktu 3 (tiga) hari, kendaraan akan dipindahkan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor Dinas Perhubungan yang prosesnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (제 5항에 따른 서면통지 후, 차량의 소유자/운전자가 3일 이내에 회수하지 않을 경우에는 해당 법 규정에 따라 차량을 교통국의 자동차 보관 구역으로 이동시킨다)

Pasal 14 (제 14 조)

(1) Setiap pengemudi sepeda motor yang melanggar ketentuan membawa penumpang dan/ atau tidak menggunakan masker, dikenakan sanksi: (승객 동승 및 마스크 미착용 오토바이 운전자에 대한 제재 조치)
(a) denda administratif paling sedikit Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah); (최소 10만 루피아에서 최대 25만 루피아 과태료 부과)
(b) kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau (조끼 착용 후 공공시설 청소 등의 사회봉사)

(c) tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. (DKI 자카르타 주정부에서 제공하는 보관소로 견인)

(2) Setiap pengemudi sepeda motor yang digunakan sebagai angkutan roda dua berbasis aplikasi yang melanggar ketentuan membawa penumpang, dikenakan sanksi: (승객 동승을 위한 애플리케이션 기반의 이륜 운송 수단으로 사용되는 모든 오토바이 운전자에 대한 제재)
(a) denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah); (최소 10만 루피아에서 최대 25만 루피아 과태료 부과)
(b) kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau (조끼 착용 후 공공시설 청소 등의 사회봉사 혹은)
(c) tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. (DKI 자카르타 주정부에서 제공하는 보관소로 견인)

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika penumpang satu alamat/ tempat tinggal dengan pengemudi sepeda motor yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). (만약 승객이 KTP 소지자인 오토바이 운전자의 주소/거주의 경우, (1)항에 언급된 대상에서 제외)

(4) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dengan pendampingan dari Dinas Perhubungan dan Kepolisian. (수행기관: Satpol PP)

(5) Tempat penyimpanan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat bertempat di kantor Kelurahan atau kantor Kecamatan. (제 2항 (c)의 보관소는 동 사무소 혹은 구청에 위치할 수 있다)

(6) Dalam melakukan tindakan penderekan, Satuan Polisi Pamong Praja tidak bertanggung jawab atas kelengkapan dan keutuhan kendaraan sepeda motor beserta muatannya. (Satpol PP의 견인 조치 시에 민간승용 차량의 상태(파손 등)에 대한 책임은 지지 않는다)

(7) Setelah dilakukan penderekan kendaraan, Satuan Polisi Pamong Praja menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik/pengemudi sepeda motor dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam untuk mengambil kendaraannya. (Satpol은 오토바이 견인 후, 24시간 이내에 오토바이 소유자/운전자에게 서면통지(1회)하여 오토바이를 회수하도록 한다)

(8) Dalam hal setelah disampaikan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (7), pemilik/pengemudi sepeda motor tidak mengambil sepeda motor dalam jangka waktu 3 (tiga) hari, kendaraan akan dipindahkan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor Dinas Perhubungan yang prosesnya dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (제 7항에 따른 서면통지 후, 차량의 소유자/운전자가 3일 이내에 회수하지 않을 경우에는 해당 법 규정에 따라 차량을 교통국의 자동차 보관 구역으로 이동시킨다)

Pasal 15 (제 15 조)

(1) Setiap orang, pelaku usaha atau badan hukum pemilik Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang dan/atau barang yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen), tidak menggunakan masker dalam kendaran, dan/atau pembatasan jam operasional sesuai pengaturan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan/atau instansi terkait, khususnya terhadap angkutan orang dikenakan sanksi berupa: (사업체 혹은 법인 사업자의 모든 차량은 최대 인원 50%, 마스크 사용 및 운행 시간 제한을 위반할 경우, DKI 자카르타 주정부 및/또는 관련 기관의 규정에 따라 제재 조치)
(a) denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); (최소 10만 루피아에서 최대 50만 루피아 과태료 부과)
(b) kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang dilakukan orang; atau (위반자는 조끼 착용 후 공공시설 청소 등의 사회봉사 혹은)
(c) tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.(DKI 자카르타 주정부에서 제공하는 자동차 보관소로 견인)

(2) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas Perhubungan dengan pendampingan dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepolisian. (수행기관: 교통부, Satpol PP)

(3) Tempat penyimpanan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat bertempat di kantor Kelurahan atau kantor Kecamatan. (제 1항 (c)의 보관소는 동 사무소 혹은 구청에 위치할 수 있다)

(4) Dalam melakukan tindakan penderekan, Dinas Perhubungan tidak bertanggung jawab atas kelengkapan dan keutuhan kendaraan bermotor umum dan/atau moda transportasi barang beserta muatannya. (차량 견인 조치 시에 승용 차량의 상태 및/또는 상품 등에 대한 책임은 지지 않는다)

(5) Setelah dilakukan penderekan kendaraan, Dinas Perhubungan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik/ pengemudi Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang dan/atau barang dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam untuk mengambil kendaraannya. (교통부는 차량 견인 후, 24시간 이내에 오토바이 소유자/운전자에게 서면통지(1회)하여 차량을 회수하도록 한다)

(6) Dalam hal setelah disampaikan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pemilik/pengemudi kendaraan tidak mengambil Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang dan/atau barang dalam jangka waktu 3 (tiga) hari, kendaraan akan dipindahkan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor Dinas Perhubungan yang prosesnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Selain pengenaan sanksi denda administratif, setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang dan/atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang mengemudikan atau mengoperasionalkan kendaraan bermotor di jalan, tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (제 5항에 따른 서면통지 후, 차량의 소유자/운전자가 3일 이내에 회수하지 않을 경우에는 해당 법 규정에 따라 차량을 교통국의 자동차 보관 구역으로 이동시킨다. 위반자는 과태료 부과뿐만 아니라 법정 규정에 따른 또 다른 제재를 받는다)

이하 ‘제 3 장의 제 8부(과태료 납부 방식), 제 9부(형사적 제재)’, ‘제 4장(모니터링, 평가 및 보고)’ 및 ‘결론’은 번역 생략

<한인포스트 Covid-19 특별취재반>

제보는 카카오톡 haninpost 무단 전재-재배포 <금지>