노동부 2018년 최저임금규정에 관한 지침 발표

글. ACHMAD FEBRIYANSYAH/ 한인상공회의소 법률담당 변호사. 한인포스트 칼럼리스트

2018년 최저임금 2017년 11월 1일에 일제히 공표하라

인도네시아 노동부 장관(M. HANIF DHAKIRI)은 2017년 10월 13일 자로, 국내 인플레이션율과 국내 총생산 성장에 관한 일련번호 No. B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017의 회람문을 발표했다.

위 회람문에 의하면, 노동부 장관은 2018년에 적용될 최저 임금은 전년에 비해 8.71퍼센트 인상될 것이라고 간접적으로 명시하고 있다.

이 숫자는 인플레이션과 경제성장률(국내총생산)에 근거하는 것으로 2017년 10월 11일 발행된 인도네시아 통계청 자료 B-188/BPS/1000/10/2017 즉, 인플레이션 3.72%와 경제성장률4.99%가 합산된 8.71%이며, 이에 따라 노동부 장관이 2018년도 최저 임금 산출자료로써 활용한 것이다.

노동부 장관의 몇 가지 지침은 다음과 같다.

1. 주지사는 2018년도 각 주의 최저임금을 명문화 할것.

2. 2018년도 각 주의 최저임금은 2017년 11월 1일에 일제히 공표할 것.

3. 주 지역 최저임금(UMP)보다 더 높은 임금을 지불할 수 있는 군/시 지역의 경우 주지사는 군/시 지역의 최저임금(UMK)을 규정할 의무가 없음.

4. 2018년 군/시 지역의 최저임금(UMK)의 규정과 공표는 2017년 11월 21일 이전에 시행될 것.

5. 주지사에 의해 발표된 주 지역 최저임금(UMP)과 군/시 지역의 최저임금(UMK)은 2018년 1월부터 적용되며 유효함.

6. Sesuai dengan pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) PP No. 78 tahun 2015, maka penetapan UMP dan UMK tahun 2018 menggunakan formula perhitungan upah minimum yaitu: 급여에 관한 정부법령 (인도네시아 2015년 78호 법률) 제 44조 1항과 2항에 따르면 2018년 주 지역 최저임금(UMP)과 군/시 지역의 최저임금(UMK)은 다음과 같은 공식을 사용한다.
UMn = UMt + {UMt x (Inflasi t + % Δ PDB t)}
UMn: 적용될 최저 임금
UMt: 당 해의 최저임금Inflasi t: 이전 해 9월부터 당해 9월까지의 인플레이션
Δ PDB t: 전년도 3,4분기의 국내총생산과 당해 1,2분기의 국내총생산 증가의 합산(변화량)

7. 2018년도 최저임금 산정에 사용된 국가 인플레이션 상승률 자료와 경제성장률 자료는 2017년 10월 11일 발행된 인도네시아 통계청 자료 Nomor B-188/BPS/1000/10/2017를 사용한다.
a. 국내 물가상승률 : 3.72%
b. 국내 총생산 성장률 : 4.99%

8. 위에 언급된 급여에 관한 정부법령 (2015년 78호) 제 63조에 의하면, 2015년, 2016년 그리고 2017년까지도 전 지역 최저임금이 최소생활임금에 미치지 못하는 지역에 경우, 늦어도 2019년까지는 위에서 언급된 최저 임금 산출 공식을 통한 조정을 필수로 한다.

한편, 근로자들은 급여에 관한 정부법령(2015년 78호)에 의한 최저임금 인상 기준에 대해서 반발했다. 왜냐하면 그들은 최저임금의 시행 기준을 노동법 (2003년 13호) 에 기초하여 산정해야 한다고 주장하고 있기 때문이다.

노동자조합은 지난 10월 18일 자카르타 시청 앞에서 시위를 벌였다. 그들은 최저임금을 노동법 (2003년 13호)에 따라 시장가격 조사에 따라서 임금을 책정해야 한다고 요구하고 있다.

정부법령 (2015년 78호)에 설명된 바와 같이, 주지사는 최저 임금을 최소한의 사회안전망으로 정하고 있다. 또한 최저임금의 구성 요소는 기본급과 고정수당이 포함된 임금이라고 언급되어 있다. 이 최저 임금은 근로기간이 1년 미만인 근로자에게만 적용되며, 근로기간이 1년 이상이 되는 경우는 근로자와 고용주 양 측이 상호 절충하여 협상하도록 하고 있다.
<특별기고. Mr. Febri /한인포스트 칼럼리스트. 코참 노무법률담당 변호사>

<기사원본>
Petunjuk Penetapan Upah Minimum 2018

Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran No. B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017 tertanggal 13 Oktober 2017, yang isinya penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto Tahun 2017. Berdasarkan surat tersebut, secara tidak langsung Menteri Ketenagakerjaan sudah menetapkan upah minimum tahun 2018 naik sebesar 8,71% (delapan koma tujuh puluh satu persen).

Angka itu didasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan Produk Domestik Bruto) yang akan akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2018 yang bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor B-188/BPS/1000/10/2017 tanggal 11 Oktober 2017 yaitu inflasi nasional sebesar 3,72% dan Pertumbuhan Ekonomi/PDB sebesar 4,99%, yang kalau ditambahkan menjadi 8,71%.

Beberapa petunjuk yang dikeluarkan oleh Menteri Tenagakerja sebagai berikut:

1. Gubernur wajib menetapkan upah minimum propinsi (UMP) tahun 2018.

2. UMP 2018 ditetapkan dan diumumkan secara serentak pada tanggal 1 November 2017.

3. Gubernur tidak wajib menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tertentu yang mampu membayar upah minimum lebih tinggi dari UMP.

4. UMK ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada tanggal 21 November 2017.

5. UMP dan UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur sebagaimana tersebut diatas berlaku terhitung tanggal 1 Januari 2018.

6. Sesuai dengan pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) PP No. 78 tahun 2015, maka penetapan UMP dan UMK tahun 2018 menggunakan formula perhitungan upah minimum yaitu:

UMn = UMt + {UMt x (Inflasi t + % Δ PDB t)}

UMn: Upah minimum yang akan ditetapkan.

UMt: Upah minimum tahun berjalan.

Inflasi t: Inflasi yang dihitung dari periode September tahun yang lalu sampai dengan periode September tahun berjalan.

Δ PDB t: Pertumbuhan Produk Domestik Bruto yang dihitung dari pertumbuhan Produk Domestik Bruto yang mencakup periode kwartal III dan IV tahun sebelumnya dan periode kwartal I dan II tahun berjalan.

7.Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan Produk Domestik Bruto) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2018 bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI) sesuai dengan surat Kepala BPS RI Nomor B-188/BPS/1000/10/2017 tanggal 11 Oktober 2017, yaitu:

a.Inflasi nasional sebesar 3.72% (Tiga Koma Tujuh Puluh Dua Persen)
b.Pertumbuhan Ekonomi (Pertumbuhan PDB) sebesar 4.99% (Empat Koma Sembilan Puluh Sembilan Persen).

8.Berdasarkan pasal 63 PP 78 Tahun 2015, bagi daerah yang upah minimumnya (UMP dan atau UMK) pada tahun 2015, 2016, dan 2017 masih dibawah nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL), wajib menyesuaikan upah minimumnya sama dengan KHL paling lambat tahun 2019, dengan menggunakan formula penetapan Upah Minimum seperti yang telah disebutkan sebelumnya.

Sementara itu, buruh menolak penetapan kenaikan upah minimum berdasarkan PP No. 78 Tahun 2015, karena menurut buruh seharusnya yang menjadi acuan penetapan Upah Minimum adalah UU No 13 Tahun 2003. Massa buruh melakukan aksi demonstrasi didepan Balai Kota DKI Jakarta pada tanggal 18 Oktober lalu. Mereka menuntut penetapan UMP berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 (UU Ketenagakerjaan) dimana upah harus didapat berdasarkan hasil survey harga pasar setempat.

Seperti dijelaskan dalam PP No 78 Tahun 2015, Gubernur menetapkan Upah Minimum hanyalah sebagai sebagai jaring pengaman. Disebutkan juga bahwa diperkenankan menghitung upah minimum dengan komponen upah pokok maupun termasuk tunjangan tetap. Upah Minimum ini seharusnya hanya berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan, sementara upah bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih dirundingkan secara bipartit antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha di Perusahaan yang bersangkutan. (Feb)

제보는 카카오톡 haninpost 무단 전재-재배포 <금지>